Makanan Haram dan Kesucian Hewan Laut
DAFTAR ISI
Hikmah Pengharaman Daging Babi dan Keledai
- Hukum Daging Buaya, Kepiting dan Ikan Hiu?
- Landak, Biawak Halal Atau Haram?
- Hukum Membunuh Binatang Yang Mengganggu?
- Hukum Membunuh Ular
- Hukum Memelihara Burung
- Mendidik dan Memelihara Anjing Di Rumah
- Hikmah Diciptakannya Binatang Berbahaya
Bangkai, dalam bahasa Arab disebut al mayyitah. Pengertiannya, yaitu sesuatu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, al mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.
Dengan demikian definisi bangkai mencakup:
- Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
- Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik.
- Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.
Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, termasuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
(Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai).
Dengan demikian, hukumnya sama dengan hukum bangkai.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/135045-makanan-haram-dan-kesucian-hewan-laut.html